Kasus Koperasi
Di Indonesia
Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di
Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis
hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah,
ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang
belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering
mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama
KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat
adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem
adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong
kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan
kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta
per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi
dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya,
diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga
banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut.
Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari
golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak
pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment.
Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment
(Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa
anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada
yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM
menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi
ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital
tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk
duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan
‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya
dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5
juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari
2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700
milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil
penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya
separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar
uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati
Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak
merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga
pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan,
agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Analisa ;
Banyak kasus koprasi yang merugikan
masyarakat seperti kasus yang di atas, dengan kedok investasi yang
menguntungkan padahal sudah jelas bahwa warga sekitar KarangAsam banyak pendapatan dan pendidikan nya kurang
dari rata – rata sehingga mudah di tipu oleh koprasi tersebut. Hal ini harus
menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah bahwa jangan teralu gampang /
mudah memberi izin badan / perusahaan membuat koprasi dan untuk masyarakat
harus lebih selektif memilih koprasi . jangan main ikut – ikutan investasi
hanya karena investsi yang dihasilkan leih besar dari yang kita infestasi di
liahat terlebih dahulu surat – surat izin dan mendapatan / dana koprasinya.
Solusi ;
Bagi pemerintah harus di persulit lagi
izin pembuatan koperasi apakah itu benar – benar koperasi untuk investasi dan
meminjaman dana atau hanya koperasi yang asal – asalan dan di lihat dananya
juga apakah dari sumber dana nya bersih dalam arti tidak hayalan.
Bagi masyarakat harus lebih selektif
lagi jangan terhgiur dengan investasi atau dana pinjman yang bunganya lebih
kecil dan investasi yang menjanjikan
Diadakan nya banyak sosialiasi sosialisasi kedaerah
karena menurut saya kalo di iklankan sepertinya kurang karena warga perlu tau
juga fungsi dan peranan koperasi sebagai lembaga UKM. Sehingga apa yang terjadi
diatas tidak akan terulang lagi karena warga telah mengerti secara pasti apa
yang disebut koperasi dan mekanisme nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar